Kamis, 30 Oktober 2008

Artikel Pendidikan


Yayasan St. Fransiskus Asisi merupakan yayasan milik Paroki Santo Fransiskus Asisi didirikan pada tanggal 1 Januari 1970 dan berbentuk Badan Hukum pada tanggal 23 April 1970, berdasarkan Akta Pendirian No. 55, tertanggal 23 April 1970 oleh Notaris Frederik Alexander Tumbuan Sarjana Hukum.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Asisi, badan yang bertugas untuk mengurus dan mengelola yayasan dan mewakili yayasan didalam maupun diluar Pengadilan adalah Badan Pengurus Yayasan Asisi. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Badan Pengurus Yayasan bertanggungjawab kepada PGD St. Fransiskus Asisi atau Dewan Paroki Asisi selaku Pendiri dan Pemilik Yayasan dan juga berkedudukan sebagai Badan Pengawas Yayasan Asisi.
Dengan diberlakukannya UU Yayasan yang baru dan berdasarkan instruksi Keuskupan Agung Jakarta, Yayasan St. Fransiskus Asisi telah mengadakan perubahan Anggaran Dasar, yaitu tepatnya pada hari Rabu, 14 Agustus 2002 melalui Rapat Pembinaan Yayasan Santo Fransiskus Asisi dihadapan Notaris Winarti Lukman Wijaya dengan akta No. 15 tertanggal 14 Agustus 2002 yaitu merubah Anggaran Dasar Yayasan Santo Fransiskus Asisi dan membentuk Organ Yayasan St. Fransiskus Asisi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Dengan diubahnya Anggaran Dasar Yayasan St. Fransiskus Asisi berakibat terjadi perubahan yang cukup significant didalam organisasi Yayasan St. Fransiskus Asisi.

Tidak ada komentar: